OJK beri izin usaha PT Gadai Digital Modern

Admin - 16/11/2021 13:19:38 WIB

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis pegadaian semakin merekah di tengah pandemi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pembiayaan pegadaian mencapai Rp 56,67 triliun hingga Agustus 2020. Nilai itu tumbuh 23,6% year on year (yoy) dibandingkan Agustus 2019 sebesar Rp 45,85 triliun.

Tak hanya pembiayaan saja, para pelaku pun semakin tumbuh menjamur. Terbaru, OJK memberikan izin usaha pegadaian kepada PT Gadai Digital Modern.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini meyebut hal ini berdasarkan KEP155/NB.1/2020 tanggal 30 September 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Digital Modern diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Anggar seperti dikutip dari situs resmi OJK, Senin (12/10).

Lanjut Anggar, perusahaan harus menyesuaikan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Oleh sebab itu, PT Gadai Digital Modern wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).

Mulai dari nama maupun logo perusahaan pegadaian. Juga nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.

Serta hari dan jam operasional. Selain itu wajib mencantumkan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan biaya administrasi.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, PT Gadai Digital Modern diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha,” tambah Anggar.

Asal tahu saja, perusahaan ini beralamat di Komplek Nuansa Batavia Ruko No.6, Jalan Raya Gandul RT 07/008, Kelurahan Gandul Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

 

sumber : https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-beri-izin-usaha-pt-gadai-digital-modern

Email

beringin.perkasa.solusindo@gmail.com

© PT. Beringin Perkasa Solusindo 2021. All Rights Reserved.
Kontak Kami

PERHATIAN:

  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ('Pemanfaatan Data') pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman
  8. Pemerintah, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidak patuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna)terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.